Jumat, 18 November 2022

MODEL PENCAPAIAN KONSEP BERBASIS MICROLEARNING MENINGKKATKAN KREATIVITAS MAHASISWA FKIP UHN SEBAGAI WUJUD KAMPUS MERDEKA

 BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah

Kondisi pandemi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini sangat berdampak bagi seluruh bidang kegiatan, khususnya pada bidang pendidikan. Hal ini sesuai dengan pendapat yang menyatakan bahawa dampak virus COVID-19 terjadi diberbagai bidang seperti sosial, ekonomi, pariwisata, dan pendidikan (Dewi, W. A. F., 2020).

Penerapan sistem Pendidikan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ide dan gagasan menterinya sebagai pembantu presiden. Statemen yang mengatakan, bahwa setiap ganti menteri akan ganti kebijakan juga berlaku di dunia pendidkan kita. Dengan dilantiknya Mas Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, muncul ide dan gagasan besar mas menteri menjadi sebuah kebijakan, terutama berkaitan dengan SDM yang merupakan output dari perguruan tinggi yang dikenal dengan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Untuk mengatasi permasalahan ini maka pemerintah melalui kemendikbud pada tanggal 24 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID yang isinya adalah untuk menghimbau seluruh pemangku pendidikan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan pembelajaran daring (jarak jauh) untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna. Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Pembelajaran daring dapat dijadikan solusi pembelajaran jarak jauh ketika terjadi bencana alam, seperti yang terjadi ketika pemerintah menetapkan kebijakan social distancing dalam rangka membatasi interaksi manusia dan menghindari masyarakat dari kerumunan agar terhindari dari penyebaran virus COVID-19 (Syarifuddin A.S., 2020).

Pemerintah tidak hanya tinggal diam dalam hal penanganan permasalahan pendidikan di masa pandemi, ada banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah, diantanya dengan memberikan paket data “Kuota Belajar” bagi peserta didik dan tenaga pengajar serta membuat beberapa kegiatan sosialisasi dan pelatihan pembelajaran jarak jauh bagi tenaga pengajar seperti program guru penggerak yang telah melahirkan beberapa tenaga pengajar yang cakap dan mahir dalam pengajaran jarak jauh (daring). Program gurur penggerak untuk tingkat Sekolah dasar dan sampai tingkat sekolah menengah atas. Untuk tingkat perguruan tinggi, pemerintah telah melakukan beberapa program seperti Kampus Mengajar, Magang bersertifikat dan program lainnya. Pernyataan ini sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Supagat bahwa di akhir 2021 para pengelola sekolah khususnya guru dan dosen dihebohkan dengan akan diterapkannya kurikulum baru pada tahun 2022 untuk tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah dan kurikulum MBKM untuk tingkat perguruan tinggi, sebenarnya kurikulum ini sudah disiapkan beberapa tahun lalu untuk diimplementasikan pada program Sekolah Penggerak dan program Kampus Mengajar (Supagat, 2021).

Kebijakan pemeritnah tersebut akan dapat dilaksankan dengan baik, jika para pemangku kepentingan dapat melihat aspek filosofis sebagai landasannya, sselanjutnya perlunya melakukan analisis agar kebijakan dapat berjalan secara efektif. Dalam penelitian ini akan difokuskan pada penerapan landasan filosofis dan melakukan analisis terhadap kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Oleh karenanya kajian ini dimaksudkan : (1) Untuk memberikan penjelasan tentang hakekat makna belajar; (2) Menjelaskan peran status mahasiswa dan kampus dalam menjalankan tugas tri darmanya; (3) Menjelaskan landasan filosofis dan konsepsional pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; dan (4) Menganalisis terutama oleh perguruan tinggi sebagai stake holder agar semua unsur- unsurnya dapat disesuaikan dan bersinergi, termasuk analisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, sehingga perguruan tinggi sebagai institusi pencetak SDM dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.

Salah satu tujuan dari program guru penggerak dan kampus mengajar yang disosialisasikan oleh kemendikbud adalah untuk meningkatkan kemampuan literasi dan niumerasi peserta didik untuk lebih mudah meningkatkan kemampuanpemahaman konsep peserta didik. Dengan meningkatnya kemampuan pemahaman konsep peserta didik maka kemampuan komunikasi peserta didik akan meingkatkan sehingga akan berpengaruh terhadap peningkatan kemampuan pemecahan masalah dan kreativitas peserta didik (Situmoran Adi S., 2018). Kreativitas adalah suatu produk dari berpikir kreatif, sementara berfikir kreatif merupakan proses yang digunakan untuk memunculkan ide baru yang dikendalikan oleh kemampuan berfikir dalam proses pemecahan masalah, dan proses pemecahan masalah tersebut membutuhkan pemahaman konsep (Shouksmith,1979).

Model pencapaian konsep merupakan suatu model pembelajaran berupa proses mencari dan mendaftar sifat-sifat yang dapat digunakan untuk membedakan contoh-contoh yang tepat dengan contoh-contoh yang tidak tepat dari berbagai kategori, peserta didik dibimbing dalam proses itu serta mengartikan pemikiran-pemikiran mereka dengan menyajikan data berupa contoh dan non contoh sehingga dapat meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik karena yang kemudian dapat dilakukan penekanan konsep melalui tahap pengetesan pencapaian konsep dan analisis strategi berpikir (Situmorang Adi S. dan Siahaan F.B., 2019; Putri D.P., 2017; Sood Vishal, 2013; Anggraini L.M. dan Wahyuni A., 2020; Agustin P.R. dan Yuliastuti R., 2018).

Langakah-langkah dari model pencapaian konsep ini dapat diterapkan melalui pembelajaran microlearning, dimana microlearning dalam program guru penggerak Melakukan pelatihan asinkron kurikulum prototipe. Asinkronisasi kurikulum prototipe ini berupa penyediaan  modul-modul belajar mandiri yang tersedia secara daring yang dapat diakses oleh semua sekolah untuk memudahkan.

untuk lebih jelasnya hasil dari penelitian ini, silahkan klik download